TANGERANG, - Kantor Hukum Soesilo Aribowo dan Rekannya resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H A Bastari, Sebrang Ulu I, Kota Palembang. Dalam isi surat tersebut meminta Kejati Sumsel melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk memberikan berkas salinan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian negara.
"Benar tadi saat persidangan di Pengadilan Tipokor Palembang Kelas I A Khusus. Team PH terdakwa melalui surat di depan persidangan meminta utk diberikan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Neegara dari akuntan publik sebagai bagian dari pembelaan klien, " kata Penasehat Hukum dari keempat terdakwa yang diduga diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan yang PT BMI, Gunadi Wibakso lewat surat resmi yang dikirim ke Kejati Sumsel, Rabu (20/12/2023)
Dijelaskan Gunadi, dengan telah dimulainya proses persidangan para terdkawa atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akusisi PT SBS oleh PT BA melalui anak perusahaannya PT BMI. Kata Gunadi, nomor permohonan berkas atau somasi tersebut yaitu LI. 23/MCI-KJK Sumsel/0627 tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat oleh KAP Drs Chaeroni dan rekannya secara lengkap.
"Tujuannya antara lain agar kami sebagai penasehat hukum terdakwa bisa memberikan pembelaan maksimal kepada para klien kami, " tegas Gunadi.
Selain itu, kata Gunadi pentingnya salinan laporan akuntan publik bagi penasehat hukum adalah agar bisa terwujudnya fair trail (pengadilan yang adil-red) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang Kelas I A Khusus.
"Agar proses persidangan bisa dengan seadil adilnya untuk para klien kami, " jelas Gunadi penuh optimis bahwa yang dilakukan kliennya tidak bersalah.
Gunadi juga meyakini bahwa langkah akuisisi PTBA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI, telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, kata Gunadi, perusahaan tersebut juga telah mengikuti peraturan internal Perusahaan dan tidak ditemukan kerugian negara.
"Sebab tindakan para Terdakwa yang menurut Penuntut Umum sebagai Perbuatan Melawan Hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak ditemukan kerugian negara, " ucap Gunadi usai persidangan menjelaskan.
Kata Gunadi bahwa keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip 'Business Judgment Rules (BJR). Sebagai perusahaan pertambangan, kata Gunadi, biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PTBA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.
"Agar perusahaan dapat melakukan penghematan biaya produksi, maka memiliki perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat, " ujar Gunadi.
Ditambahkan Gunadi, bahwa dengan adanya keterangan para saksi yang mengungkapkan akuisisi saham PT SBS memberikan dampak positif dan menguntungkan PTBA. Gunadi berharap keterangan dari semua saksi bisa menjadi pertimbangan majelis hakim PN Palembang membebaskan para terdakwa dari tuntutan korupsi.
Untuk diketahui, ke empat terdakwa yakni MW mantan Dirut PT BA dan tiga rekannya NT, An, dan SI. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015 dengan merugikan negara. (Hadi)