TANGERANG - Memasuki hari ke-11 Operasi Zebra Jaya 2024 Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang telah menindak ratusan pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Polresta Bandara Soetta Kompol Bernard Bachtera Saragih menjelaskan, ratusan pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi itu didominasi oleh pengendara roda dua (sepeda motor).
"Sejak dimulainya Operasi Zebra Jaya pada tanggal 14 sampai hari ini 24 Oktober 2024, total ada 237 pelanggaran lalu lintas yang telah kami beri tindakan berupa teguran, " kata Bernard, Kamis (24/10).
Bernard merinci, jumlah pelanggar lalu lintas dari kalangan pengemudi sepeda motor ada 160 orang, mobil penumpang 41 orang, sedangkan dari kalangan mobil barang berjumlah 36 orang.
Sementara itu, KBO Sat Lantas Polresta Bandara Soetta Ipda Agung Sidik menambahkan, untuk jenis pelanggaran lalu lintas sepeda motor ada 112 tidak menggunakan helm SNI.
"Berkendara di bawah umur 8 orang, tidak memiliki SIM 17, tidak membawa STNK ada 23 orang, " beber Agung seraya menjelaskan bahwa Operasi Zebra Jaya akan berakhir pada 27 Oktober 2024 mendatang.
Untuk pelanggaran mobil penumpang dan mobil barang, kata Agung, ada 34 tidak menggunakan safety belt, melebihi muatan 13, melanggar marka/bahu jalan 15, tidak memiliki SIM 8, dan tidak membawa STNK ada 6 pengemudi.
Dengan banyaknya pelanggaran lalu lintas tersebut, Agung mengimbau pengendara kendaraan untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya atau tol.
"Operasi Zebra Jaya 2024 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan, serta terciptanya kamseltibcarlantas, " pungkasnya.
*Berikut ini 14 Target Operasi Zebra Jaya 2024:*
1. Memasang rotator atau sirine bukan peruntukannya.
2. Penertiban plat rahasia atau dinas.
3. Pengendara di bawah umur.
4. Melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan Hp saat berkendara.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman/safety belt.
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu penumpang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak melengkapi kelengkapan standar.
12. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka/bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.
(Humas Polresta Bandara Soetta)